Bank Sentral Dapat Memberikan Pinjaman Kepada Bank Dalam Bentuk Fasilitas Kredit Likuiditas Darurat. Melakukan pengaturan dan mendorong kemudahan sistem pembayaran dan produksi. Fasilitas kredit yang belum ditarik oleh debitur dapat dibatalkan sewaktu waktu tanpa syarat.
Pemberian fasilitas kredit rumah oleh bank kepada debitur diberikan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan umum dan ketentuan ketentuan dalam perjanjian kredit serta tersedianya dana pada bank. 10 th 1998 bank. Kredit likuiditas darurat dibedakan dalam dua jenis yakni.
23 tahun 1999 adalah sebagai berikut.
10 th 1998 bank. Sebagai jaminan oleh bank bank tersebut diberikan jaminan barang barang para debitur dengan persetujuan yang bersangkutan. Kredit likuiditas gadai ulang yaitu kredit yang diberikan kepada bank bank oleh bank indonesia sebagai bank sentral agar dapat memperluas pemberian kreditnya. 10 th 1998 bank.