Hubungan Bank Sentral Dengan Pemerintah. Melakukan fungsi intermediasi. Fungsi bank indonesia menurut pasal 34 s d pasal 36 uu bank sentral tahun 1968.
Kesimpulan yang dapat ditarik yakni menata kembali kelembagaan dan independensi bank indonesia adalah. Tetapi itu tidak berarti bank sentral as tidak akan menghadapi tekanan karena fed harus menavigasi jalannya melalui pemerintahan baru. Untuk mencapai tujuan bank indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah pasal 10 undang undang bank indonesia menegaskan bahwa bank indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan.
Disamping itu atas permintaan pemerintah bank indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
Hubungan dengan pemerintah hubungan yang utama adalah bank indonesia juga bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Tantangan ke depan bagi the fed masih banyak yakni pandemi virus korona tuntutan agar ekonomi lebih inklusif dan pendekatan. Dalam pelaksanaan tugasnya bank indonesia mempunyai hubungan kerja dengan dpr bpk serta pemerintah. Menurut uu ri no 3 tahun 2004 tentang perubahan atas uu.