Kewenangan Bank Indonesia Dalam Melaksanakan Tugas Mengatur Dan Mengawasi Bank. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank bank indonesia menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dan bank melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang undangan. Menurut uu nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia bank indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak pihak lainnya kecuali untuk hal hal yang secara tegas diatur dalam undang undang tersebut.
Dalam rangka tugas bank sentral untuk mengatur dan mengawasi perbankan bank indonesia menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank melaksanakan pengawasan atas bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang telah berlaku. Bank sentral di indonesia dipegang oleh bank indonesia. Undang undang bank indonesia no.
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan acara perjuangan tertentu dari bank.
Semua bank yang ada di indonesia diawasi secara langsung oleh bank indonesia. Mengatur dan mengawasi bank. Menetapkan peraturan di bidang perbankan. Bank sentral di indonesia dipegang oleh bank indonesia.