Mata Uang Rupiah Yang Ditarik Dari Peredaran. Bank indonesia bi mengumumkan 7 pecahan mata uang rupiah akan dicabut dan ditarik dari peredarannya pada tahun 2020. 20 54 kep dir tanggal 4 maret 1998.
Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam pasal 23b mengamanatkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang undang. Artinya besok sudah tak ada lagi penukaran uang tersebut. Pelayananpublik id bagi anda yang masih memiliki uang jadul apalagi sekoper atau dalam jumlah banyak sebaiknya tukarkan segera ke bank indonesia karena ada beberapa uang pecahan yang akan ditarik dan tidak bisa ditukarkan lagi.
Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam pasal 23b mengamanatkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang undang.
Kebanyakan mata uang tahun emisi lama. Artinya besok sudah tak ada lagi penukaran uang tersebut. Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari senin jumat pukul 08 00 11 30 waktu setempat kecuali pada tanggal 24 25 desember 2020 sesuai jadwal operasional bi yang berlaku jelang natal dan akhir tahun 2020. Hari ini merupakan batas waktu terakhir penukaran uang rupiah yang tak laku alias sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.