Pecahan Rupiah Gambar Uang Yang Ditarik Dari Peredaran. Bank indonesia kembali mengumumkan daftar pecahan uang rupiah yang akan dicabut dan ditarik dari peredaran yakni uang rupiah tahun emisi 1964 hingga 1988. Adapun uang uang pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam.
Setelah uang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh bi maka sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah indonesia. Adapun uang uang pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam. Bi mengingatkan masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968 1975 dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor bi terdekat di seluruh indonesia.
Bank indonesia bi mengumumkan kepada masyarakat untuk menukarkan uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Setelah uang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh bi maka sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah indonesia. Enam pecahan rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut berdasarkan pada surat keputusan direksi bank indonesia no 20 54 kep dir tanggal 4 maret 1988. Untuk 6 jenis pecahan uang rupiah. Bi mengingatkan masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968 1975 dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor bi terdekat di seluruh indonesia.