Uang Rupiah Yang Akan Ditarik Dari Peredaran 2020. Rp 500 te 1968 sudirman. Bank indonesia kembali mengumumkan daftar pecahan uang rupiah yang akan dicabut dan ditarik dari peredaran yakni uang rupiah tahun emisi 1964 hingga 1988.
Pecahan uang itu terdiri dari enam uang kertas dan satu uang logam. Ini daftar uang pecahan rupiah yang tidak berlaku tahun depan hingga akhir tahun 2020 ada tujuh pecahan uang rupiah yang akan ditarik dari peredaran oleh bank indonesia. Sebelum mata uang itu tak berlaku lagi bi memberi batas waktu bagi masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan mata uang tersebut untuk menukarkan ke kantor pusat bank indonesia kpbi jakarta hingga 31 desember 2020.
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari senin jumat pukul 08 00 11 30 waktu setempat kecuali pada tanggal 24 25 desember 2020 sesuai jadwal operasional bi yang berlaku jelang natal dan akhir tahun 2020.
Berikut daftar enam pecahan rupiah yang tak laku di 2021 ketidakberlakuan bahkan dimulai akhir tahun 2020. Rata rata nilai pecahan yang akan ditarik dan tidak berlaku lagi adalah rp 100 hingga rp 1 000 untuk uang kertas dan rp 2. Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari senin jumat pukul 08 00 11 30 waktu setempat kecuali pada tanggal 24 25 desember 2020 sesuai jadwal operasional bi yang berlaku jelang natal dan akhir tahun 2020 kata erwin di jakarta. Sebanyak 6 mata uang kertas akan habis masa penukarannya pada 31 desember 2020.